A. Latar belakang dan kejadian kasus Trisakti
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang
terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun
melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas
Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju
Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari
Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi
dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak
mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai
menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai,
sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus
melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah
Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203,
Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru
Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air
mata, Steyr, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas
tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan
membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian
disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil
pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
Rentang waktu
Peta situasi Trisakti pada 12 Mei, 1998
10.30 -10.45
Aksi damai
civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan
gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas
Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas
serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.
10.45-11.00
Aksi mimbar
bebas dimulai dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang
diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar
bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda
keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia sekarang ini.
11.00-12.25
Aksi orasi
serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan
maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar.
12.25-12.30
Massa mulai
memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di
atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march)
ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggota MPR/DPR. Kemudian
massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman.
12.30-12.40
Satgas mulai
siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan depan pintu gerbang) dan
mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta memberikan himbauan untuk tetap
tertib pada saat turun ke jalan.
12.40-12.50
Pintu gerbang
dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara perlahan menuju Gedung MPR/DPR
melewati kampus Untar.
12.50-13.00
Long march
mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk kantor Wali Kota Jakarta Barat
oleh barikade aparat dari kepolisian dengan tameng dan pentungan yang terdiri
dua lapis barisan.
13.00-13.20
Barisan satgas
terdepan menahan massa, sementara beberapa wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa
Universitas Trisakti) melakukan negoisasi dengan pimpinan komando aparat
(Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan Wakapolres Jakarta Barat).
Sementara negoisasi berlangsung, massa terus berkeinginan untuk terus maju. Di
lain pihak massa yang terus tertahan tak dapat dihadang oleh barisan satgas
samping bergerak maju dari jalur sebelah kanan. Selain itu pula masyarakat
mulai bergabung di samping long march.
13.20-13.30
Tim negosiasi
kembali dan menjelaskan hasil negosiasi di mana long march tidak diperbolehkan
dengan alasan kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat
menimbulkan kerusakan. Mahasiswa kecewa karena mereka merasa aksinya tersebut
merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk maju. Di lain pihak pada saat
yang hampir bersamaan datang tambahan aparat Pengendalian Massa (Dal-Mas)
sejumlah 4 truk.
13.30-14.00
Massa duduk.
Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di jalan. Aksi damai mahasiswa
berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa
ketegangan antara aparat dan mahasiswa. Sementara rekan mahasiswi membagikan
bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula datang tambahan aparat
dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.
14.00-16.45
Negoisasi
terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan Kapolres) dengan pula dicari
terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara mimbar terus berjalan dengan
diselingi pula teriakan yel-yel maupun nyanyian-nyanyian. Walaupun hujan turun
massa tetap tak bergeming. Yang terjadi akhirnya hanya saling diam dan saling
tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai berkurang dan menuju ke kampus.
Polisi
memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.
16.45-16.55
Wakil
mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil kesepakatan adalah baik
aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa menolak tapi setelah
dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi Andojo SH, serta ketua
SMUT massa mau bergerak mundur.
16.55-17.00
Diadakan
pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam
kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar
pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim
Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih
karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara
perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras.
Mahasiswa
bergerak mundur secara perlahan demikian pula aparat. Namun tiba-tiba seorang
oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni (sebenarnya tidak tamat)
berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini
memancing massa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang
anggota aparat yang menyamar.
17.00-17.05
Oknum tersebut
dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan
aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan massa
mahasiswa. Pada saat petugas satgas, ketua SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti
menahan massa dan meminta massa untuk mundur dan massa dapat dikendalikan untuk
tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim
serta Kapolres agar masing-masing baik massa mahasiswa maupun aparat untuk
sama-sama mundur.
17.05-18.30
Ketika massa
bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada
yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa
sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa
sempat terpancing dan bermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam
oleh satgas mahasiswa Usakti.
Pada saat yang
bersamaan barisan dari aparat langsung menyerang massa mahasiswa dengan
tembakan dan pelemparan gas air mata sehingga massa mahasiswa panik dan berlarian
menuju kampus. Pada saat kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan
penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi
jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan,
serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi. Termasuk Ketua SMUT yang
berada di antara aparat dan massa mahasiswa tertembak oleh dua peluru karet
dipinggang sebelah kanan.
Kemudian
datang pasukan bermotor dengan memakai perlengkapan rompi yang bertuliskan URC
mengejar mahasiswa sampai ke pintu gerbang kampus dan sebagian naik ke jembatan
layang Grogol. Sementara aparat yang lainnya sambil lari mengejar massa
mahasiswa, juga menangkap dan menganiaya beberapa mahasiswa dan mahasiswi lalu
membiarkan begitu saja mahasiswa dan mahasiswi tergeletak di tengah jalan. Aksi
penyerbuan aparat terus dilakukan dengan melepaskan tembakkan yang terarah ke
depan gerbang Trisakti. Sementara aparat yang berada di atas jembatan layang
mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus.
Lalu sebagian
aparat yang ada di bawah menyerbu dan merapat ke pintu gerbang dan membuat
formasi siap menembak dua baris (jongkok dan berdiri) lalu menembak ke arah
mahasiswa yang ada di dalam kampus. Dengan tembakan yang terarah tersebut
mengakibatkan jatuhnya korban baik luka maupun meninggal dunia. Yang meninggal
dunia seketika di dalam kampus tiga orang dan satu orang lainnya di rumah sakit
beberapa orang dalam kondisi kritis. Sementara korban luka-luka dan jatuh
akibat tembakan ada lima belas orang. Yang luka tersebut memerlukan perawatan
intensif di rumah sakit.
Aparat terus
menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.
18.30-19.00
Tembakan dari
aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban
yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS.
19.00-19.30
Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat
ada beberapa aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper
(penembak jitu) di atas gedung yang masih dibangun. Mahasiswa berlarian kembali
ke dalam ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa
aman seperti musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.
19.30-20.00
Setelah
melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar adari
ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta kepastian pemulangan
mereka ke rumah masing- masing. Terjadi negoisasi antara Dekan FE dengan
Kol.Pol.Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat pulang dengan
syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang).
Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.
20.00-23.25
Walau masih
dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat rekannya yang jatuh korban,
mahasiswa berangsur-angsur pulang.
Yang luka-luka
berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan
universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi.
01.30
Jumpa pers
Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam
jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen
(Pol) Hamami Nata, Rektor Trisakti Prof. Dr. R. Moedanton Moertedjo, dan dua
anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto.
B.Tragedi
Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada 2 kejadian
protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang
mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi
Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi
Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal
dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan
tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta
menyebabkan 217 korban luka-luka.
Tragedi I
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia
mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena
mereka tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya
dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan
militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR 1998
dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa
itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke
jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini
mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional
Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang
Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang
dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan
universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak
menghendaki aksi mahasiswa.
Garis waktu
Pada tanggal 11 November 1998, mahasiswa dan
masyarakat yang bergerak dari Jalan Salemba, bentrok dengan Pamswakarsa di
kompleks Tugu Proklamasi.
Pada tanggal 12
November 1998, ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung
DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil
menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan
juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu
dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok di daerah Slipi dan Jl.
Sudirman, puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Ribuan mahasiswa dievekuasi ke
Atma Jaya. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus, terluka berat dan masuk
rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya,
Jumat-13 November 1998, mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai
daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di
kampus Universitas Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat
sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak
guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama
masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan
kendaraan lapis baja.
Deskripsi
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan
puluhan ribu orang dan sekitar jam 15:00, kendaraan lapis baja bergerak untuk
membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa
mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh
aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa
mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy
Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban
meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya
untuk berlindung dan merawat kawan-kawan sekaligus masyarakat yang terluka.
Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah
Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta,
tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka
di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3
sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap
mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya. Semakin
banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka.
Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan
disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu
sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang
meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas
Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas
Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi,
Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan
berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai
Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat
keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam
Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami
luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras,
tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat
keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia,
termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru
nyasar di kepala[3][4].
Tragedi II
Pada tanggal 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya
tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk
mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang
materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer
untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah
mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang
diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal
dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Selain di Jakarta, pada aksi penolakan UU PKB ini korban
juga berjatuhan di Lampung dan Palembang. Pada Tragedi Lampung 28 September
1999, 2 orang mahasiswa Universitas Lampung, Muhammad Yusuf Rizal dan Saidatul
Fitriah, tewas tertembak di depan Koramil Kedaton. Di Palembang, 5 Oktober
1999,
Meyer Ardiansyah (Universitas IBA Palembang) tewas karena
tertusuk di depan Markas Kodam II.
C.
Dwifungsi
Dwifungsi adalah doktrin yang diterapkan oleh Pemerintahan
Orde Baru yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga
keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur
negara. Dwifungsi sekaligus digunakan untuk membenarkan militer dalam
meningkatkan pengaruhnya di pemerintahan Indonesia, termasuk kursi di parlemen
hanya untuk militer, dan berada di posisi teratas dalam pelayanan publik
nasional secara permanen.
Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI telah mengalami
distorsi, khususnya tentang penafsiran terhadap fungsi sosial politik ABRI yang
dilaksanakan sekedar alat rezim yang berkuasa untuk mendukung dan
mempertahankan kekuasaan. Peran sosial-politik ABRI yang tercakup dalam konsep Dwi
Fungsi ABRI, sudah saatnya ditinjau kembali agar lebih aktual dan seiring
dengan perkembangan jaman modern, yang makin menuntut adanya spesialisasi
peran. Dengan demikian, sistem politik
Indonesia dapat berjalan seperti yang selama ini berlangsung secara normal di
dunia internasional.
Setidaknya ada beberapa alasan yang bisa diungkap
mengenai latar belakang penolakan terhadap Dwi Fungsi ABRI yaitu :
Dwi Fungsi ABRI telah mendorong tentara untuk
terlalu jauh terlibat dalam pemerintahan. Dalam kenyataannya, dampak negatif
seringkali lebih muncul. Kekuatan yang kuat di politik telah merangsang ABRI
mengurusi atau menentukan bisnis di masyarakat. Bisnis ini dalam
perkembangannya semakin memperkuat posisi tentara dalam pemerintahan, dan
memperiferikan hak-hak ekonomi masyarakatnya.
Dwi Fungsi
ABRI nyata telah membuka penderitaan rakyat sipil. Tak jarang dengan
kekuatannya, tentara melakukan penyiksaan, penculikan, pemenjaraan, penggusuran
dan lain-lain. Sejarah politik di negeri ini sarat dengan keterlibatan tentara
dalam setiap pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan rakyat. Anehnya,
tentara memihak ke negara bukan ke rakyat.
Jika Dwi
Fungsi ABRI itu masih dipertahankan, selama itu pula demokrasi berada dalam
ancaman. Dalam tataran praktis, tentara sulit diajak untuk hidup berdemokrasi.
Di satu sisi memang harus diakui bahwa keterlibatan
militer dalam politik memberikan kinerja yang efisien karena penerapan disiplin
ala militer cukup ketat. Namun disisi lain, akibat
negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Diantaranya adalah mempersempit
ruang gerak sipil, serta adanya kecenderungan pemaksaan kehendak. Akibat yang
lebih buruk lagi adalah ABRI justru tidak mampu menjalankan tugas utamanya
untuk menjaga keamanan.
Jika militer tetap pada pendirian dengan Dwi
Fungsinya, maka akan menimbulkan berbagai masalah, diantaranya:
Militer yang terlibat dalam politik akan merusak
kompetisi politik.
Militer
yang terlibat politik akan mendistorsi kebijakan politik. Negara demokrasi
memisahkan secara tegas antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan
politik. Pengambilan kebijakan politik diserahkan kepada partai pemenang pemilu.
Sedangkan pelaksana kebijakan
politik diserahkan kepada aparatur negara, dalam hal ini birokrasi dan militer.
Militer harus dinetralkan secara politik karena sifatnya sebagai aparatur
negara.
Militer
ditugaskan untuk menjaga keamanan negara. Jika militer diberikan peranan
politik, mereka dapat menjadikan keamanan negara sebagai “alat” dalam rangka
menguasai politik keamanan, dengan menciptakan kerusuhan sosial yang pada
gilirannya membahayakan keamanan negara.
Sekilas tentang Pemisahan Polri dan
TNI
BEBERAPA diorama di Ruang Sejarah
Museum Polri, menjelaskan mengenai sejarah perjalanan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri), salah satunya adalah peristiwa pemisahan Polri dari
ABRI.
Sejak bergulirnya reformasi
pemerintahan 1998, terjadi banyak perubahan yang cukup besar, ditandai dengan
jatuhnya pemerintahan orde baru yang kemudian digantikan oleh pemerintahan
reformasi di bawah pimpinan presiden B.J Habibie di tengah maraknya berbagai
tuntutan masyarakat dalam penuntasan reformasi, muncul pada tuntutan agar Polri
dipisahkan dari ABRI dengan harapan Polri menjadi lembaga yang professional dan
mandiri, jauh dari intervensi pihak lain dalam penegakan hukum.
Sejak 5 Oktober 1998, muncul perdebatan
di sekitar presiden yang menginginkan pemisahan Polri dan ABRI dalam tubuh
Polri sendiri sudah banyak bermunculan aspirasi-aspirasi yang serupa. Isyarat
tersebut kemudian direalisasikan oleh Presiden B.J Habibie melalui instruksi
Presiden No.2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.
Upacara pemisahan Polri dari ABRI
dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di
Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan
Panji Tribata Polri dari kepala staff umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada
Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada kapolri
Jenderal Pol (purn) Roesmanhadi.
Maka sejak tanggal 1 April, Polri
ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No.
VI/2000, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera
melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.
D. Era Reformasi KPK
Memasuki era reformasi, upaya-upaya
pemberantasan korupsi kembali dilakukan. Bentuk upaya Pemberantasan tindak
pidana korupsi pada era reformasi meliputi berbagai hal seperti berikut :
1) Pembuatan Paket Peraturan Perundang-undangan
Pemberantasan Korupsi
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada era reformasi
dimulai dengan dikeluarkannya berbagai peraturan
perundang-undangan antikorupsi seperti berikut:
a) Ketetapan MPR
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme. Ketetapan MPR
ini merupakan amanah dari MPR kepada presiden untuk memberantas korupsi.
b) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie. Undang-undang
itu tentang penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
c) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Peraturan pemerintah ini dikeluarkan pada masa
presiden Abdurrahman Wahid.
e) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2) Pembentukan Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi
Selain mengeluarkan seperangkat peraturan perundangundangan,
pemerintah juga membentuk beberapa lembaga pemberantasan korupsi. Di antaranya
sebagai berikut:
a) Berbagai komisi
atau badan baru yang dibentuk pada era pemerintahan Habibie seperti Komisi
Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), dan lembaga Ombudsman.
b) Berbagai komisi
yang dibentuk pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK, Komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara, dan
pembentukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor di
lingkungan Kejaksaan.
c) Tim Koordinasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk pada pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono.
E. Kasus dugaan
korupsi Soeharto
menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang
diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri [1][2], Yayasan Supersemar
[1][3], Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais) [1][4], Yayasan Dana Abadi
Karya Bhakti (Dakab) [1], Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila[1][5], Yayasan
Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora [1][6]. Pada 1995, Soeharto
mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau
para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana
Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan
berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi
fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim
yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri
antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen
Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap
bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk
yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang
Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata
mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank
miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada 1996-1997, dalam bentuk deposito.
Dari data dalam berkas Soeharto, Bob Hasan paling besar
merugikan keuangan negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga
terungkap dari pengakuan Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika
diperiksa sebagai saksi kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar,
Dakab, dan Dharmais memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob
Hasan. Sebagian saham itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan.
Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Soeharto bersama bersama
Tinton Suprapto, pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk mendapatkan
lahan 144 hektare di Citeureup, Bogor, guna pembangunan Sirkuit Sentul.
Sebelumnya, Tommy dan Tinton berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, tapi gagal.



Bung Karno pernah mengatakan "Jas Merah" (jangan
sekali-sekali melupakan sejarah). Tragedi Trisakti
yang terjadi 12 Mei 1998 yang selalu diperingati secara
khidmat dan meriah oleh civitas akademika Universitas Trisakti, keluarga
korban, dan mahasiswa Unversitas Trisakti dengan melakukan demo di depan istana
negara, tidak hanya dijadikan momentum untuk menuntut pengungkapan siapa
dibalik pelaku penembakan 4 (empat) mahasiswa yang menjadi titik awal dari
gerakan reformasi tahun 1998, tetapi sangat penting mengambil pelajaran dan
mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. Pelajaran yang dapat
diambil dari tragedi trisakti. Pertama, kejahatan kemanusiaan (HAM) selalu
hadir pada rezim penguasa yang otoriter. Bangsa Indonesia harus mencegah
tampilnya pemimpin yang merupakan bagian dari rezim otoriter Orde Baru. Kedua,
kejahatan kemanusian yang terjadi di masa Orde Baru melalui penculikan dan
penghilangan paksa nyawa para aktiviis pergerakan dan mereka yang dianggap
melawan penguasa Orde Baru, jangan sekali-sekali melupakannya karena merupakan
sejarah, yang oleh Bung Karno telah mengingatkan kepada bangsa ini dengan
semboyan "Jas Merah". Ketiga, mereka yang pernah terlibat dalam
kejahatan kemanusiaan, telah melakukan metamorfosis dengan membawa jargon
"perubahan" untuk tampil kembali dipanggung kekuasaan dengan
menggunakan kekuatan uang. Ini amat berbahaya karena watak tidak semudah
membalikkan tangan untuk merubahnya. Maka yang harus dilakukan dan
diperjuangkan terus-menerus adalah menyeret mereka ke meja pengadilan dan
menghukum dengan hukuman mati jika terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan. Nyawa
dibalas dengan nyawa. Lupa dan Tidak Peduli Reformasi Seiring dengan perjalanan
waktu, yang paling berat, bangsa Indonesia suka dan mudah lupa melupakan
sejarah seperti tragedi berdarah di Universitas Trisakti yang merenggut nyawa
empat mahasiswa sebagai pemicu gerakan reformasi. Mengapa sekarang banyak yang
lupa dan tidak peduli 'reformasi'. Setidaknya ada lima alasan yang mendasari.
Pertama, reformasi gagal mengemban amanat penderitaan rakyat, karena reformasi
dibajak oleh oknum-oknum yang merupakan bagian dari rezim Orde Baru. Kedua,
reformasi yang melahirkan Orde Reformasi, sejatinya adalah merupakan gerakan
yang bertujuan mengoreksi berbagai kesalahan rezim Orde Baru, tetapi yang
terjadi justeru melanjutkan kesalahan yang dilakukan rezim Orde Baru. Dalam
bidang ekonomi misalnya, 100 persen rezim Orde Reformasi meneruskan kebijakan
rezim Orde Baru yang menitik-beratkan pertumbuhan ekonomi. Pelaku utama adalah
teman-teman dari etnis Tionghoa dan pihak asing. Maka tidak mengherankan, jika
mereka menguasai ekonomi Indonesia sekitar 70-80 persen. Pemerintah tidak
berjuang dan tidak mewujudkan sama sekali cita-cita Orde Reformasi untuk
menegakkan keadilan ekonomi, pada hal mahasiswa telah menjadi tumbal gerakan
reformasi dengan nyawa, darah dan pengorbanan dalam menuntut keadilan. Ketiga,
pemerintah gagal melawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pada hal isu yang
digulirkan gerakan reformasi adalah KKN, tetapi justeru KKN dikembangbiakkan di
era Orde Reformasi. Keempat, pemerintah gagal meningkatkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pada hal dalam Pembukaan UUD 1945 dengan tegas
disebutkan bahwa tujuan Indonesia merdeka untuk memajukan kesejahteraan umum.
Mana buktinya, apa-apa mahal sehingga mayoritas ibu-ibu mengeluh. Kalau saya
sebagai pemimpin, malu ditengah berkuasa, muncul kerinduan masyarakat terhadap
Presiden Soeharto, yang dijatuhkan dari kekuasaannya secara kurang terhormat.
Seharusnya "eling" (sadar) bahwa pemerintah telah gagal memajukan
kesejahteraan rakyat. Kelima, sistem yang diamalkan selama 16 tahun di era Orde
Reformasi harus dikoreksi. Rakyat melalui pemilu telah menghukum Presiden SBY
dan partai Demokrat yang gagal mensejahterakan rakyat, sehingga tidak memberi
dukungan dalam pemilu legislatif 9 April 2014 seperti pemilu tahun 2009. Untuk
menyelamatkan Orde Reformasi yang lahir dari tragedi Trisakti, bangsa Indonesia
suka tidak suka dan mau tidak mau harus memilih Presiden baru yang bukan
merupakan bagian dari rezim Orde Baru dan merubah sistem politik, ekonomi dan
budaya dengan mengamalkan Trisakti Bung Karno yaitu "berdaulat dalam
bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang
kebudayaan". Kalau bangsa Indonesia melupakan tragedi Trisakti dan
berbagai tragedi sebelumnya seperti tragedi tahun 1974 Malari, dan tragedi
tahun 1977/1978 pembungkaman demokrasi penahanan seluruh pimpinan mahasiswa dan
pembubaran Dewan Mahasiswa/Senat Mahasiswa, sehingga dalam pemilu Presiden 9
Juli 2014 memilih Presiden Indonesia yang merupakan bagian dari rezim Orde Baru
yang diskriminatif, tidak adil, melakukan pelanggaran HAM, demokrasi dikubur,
dan berbagai kejahatan kemanusian dengan alasan demi pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas pertahanan keamanan, maka bangsa Indonesia tidak tertutup kembali ke
masa silam. Sejarah selalu terulang, jika suatu bangsa lupa pada sejarah.